Viar Motor Indonesia memperluas jajaran produk kendaraan listrik mereka dengan menghadirkan dua model baru, yakni Uno dan Akasha. Sebagai sepeda listrik kompak, keduanya ditujukan untuk mendukung mobilitas harian, seperti di lokasi perumahan, perkantoran ataupun armada pengiriman barang atau makanan.
“Dengan pengalaman lebih dari 20 tahun sebagai industri sepeda motor yang berhasil memasarkan skuter listrik Viar Q1 yang terbukti andal, maka kami dengan percaya diri kini turut menghadirkan produk sepeda listrik yang tentunya memiliki kualitas lebih baik dibandingkan sepeda kendaraan listrik sejenis,” terang Marketing Communication Viar Motor Indonesia, Frengky Osmond dalam keterangan resminya.
Disebutkan, rangka Akasha dan Uno diproduksi secara modern dari material premium dengan lapisan teknologi anti karat terbaik sehingga memiliki kekuatan dan tahan lama.
Secara spesifikasi, Viar Akasha memiliki fitur kompartemen lebih banyak dari Viar Uno. Akasha memiliki keranjang di bagian depan serta poket bagasi di balik cover depan sehingga memudahkan penggunanya untuk lebih banyak menyimpan barang. Tidak hanya itu, Akasha juga dilengkapi alarm sebagai piranti keamanan tambahan.
Sementara Uno hadir lebih ringkas dan sederhana. Keduanya juga telah mengadopsi lampu depan dan lampu setop LED. Untuk diketahui, sistem kelistrikan Akasha dan Uno menggunakan waterproof cable socket sehingga aman bila terkena cipratan air.
Performa Kendaraan Listrik Terbaru
Urusan performa, Viar Akasha mengandalkan motor listrik jenis BLDC berdaya 500watt dengan battery berkekuatan 48V20Ah. Dengan spesifikasi ini Akasha mampu menempuh jarak hingga 70 kilometer dengan baterai terisi penuh.
Sementara Uno menggunakan motor listrik jenis BLDC berdaya 350watt serta battery berkekuatan 48V12Ah. Daya jelajah Viar Uno dengan kondisi baterai full bisa mencapai 50 kilometer. Soal kecepatan maksimal, keduanya dibatasi hanya 30 km/jam.
Baik kendaraan listrik Akasha dan Uno menggunakan desain battery model portable alias bisa dilepas sehingga tidak repot dalam pengisian ulang daya baterai.
Waktu pengisian arus listrik dari kondisi battery kosong mencapai 4 jam dan bisa dipantau dari indikator pada battery atau charger untuk pengisian model portable. Jika pengisian dilakukan secara langsung pada kendaraan, indikator battery bisa dilihat pada panel speedometer.
Harga dan Warna
Menyoal harga, Viar Uno dibanderol Rp 5,7 juta. Sedangkan Viar Akasha dipatok Rp 7 juta. Keduanya hadir dalam dua pilihan warna, yakni merah dan hitam glossy.
Untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada para konsumen, Viar Motor Indonesia melengkapi garansi selama lima tahun untuk rangka, satu tahun meliputi motor dan controller sedangkan battery dan charger dilindungi garansi dalam jangka waktu enam bulan.
“Sebagai bukti produk Viar Motor Indonesia berkualitas sehingga kami berani memberikan garansi paling lama dibandingkan model lain yang ada dipasaran. Selain itu pelayanan after sales akan dihandle oleh mekanik yang berpengalaman pada standar sepeda motor di jaringan dealer resmi kami,” tutup Frengky.
Pada bagian kelistrikan, Uno dan Akasha menggunakan waterproof cable socket yang membuatnya aman bila terkena air.
Viar Akasha menggunakan motor listrik jenis BLDC berdaya 500watt dan baterai berkekuatan 48V20Ah yang mampu menempuh jarak hingga 70 kilometer.
Akasha menggunakan motor listrik jenis BLDC berdaya 500 watt dan baterai berkekuatan 48V20Ah. Sementara untuk tipe Uno menggunakan motor listrik jenis BLDC berdaya 350 watt dan menggunakan baterai 48V12Ah. Guna mempermudah saat melakukan pengisian daya, desain baterainya model portabel sehingga memungkinkan pengisian daya secara langsung atau dilepaskan saat kesulitan mencari catu daya. Hadir dalam dua pilihan warna merah dan hitam glossy.
Viar Akasha dibanderol Rp 7 juta sedangkan untuk tipe Uno Rp 5,7 juta. Karena masuk ke dalam kategori sepeda keduanya tidak perlu surat legal.Pemerintah mengeluarkan peraturan turunan mengenai sepeda motor listrik yaitu beberapa moda kendaraan yang mengunakan penggerak motor listrik alias elektrik. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi pada 16 Juni 2020 dan diundangkan di Jakarta pada 22 Juni 2020.
Dalam peraturan tersebut, ada lima kendaraan yang masuk dalam kategori menggunakan motor listrik atau motor elektrik, yaitu skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu (unicycle), dan otoped. Dalam Pasal 1, disebutkan definisi mengenai skuter listrik dan sepeda listrik.